Peluang Berbisnis Pupuk Organik Granul (POG)

Produksi POG sangat erat kaitannya dengan kebijakan dari Kementerian Pertanian, yaitu kebijakan subsidi pupuk organik dan bantuan langsung pupuk dalam bentuk POG. Tercatat angka kebutuhan POG sebesar 4,67 juta ton pada tahun 2009 dan 4,14 juta ton pada tahun 2010. Sementara itu, alokasi pupuk organik bersubsidi dalam bentuk POG sebesar 450 ribu ton pada tahun 2009 dan 910 ribu ton pada tahun 2010. Selain alokasi pupuk bersubsidi, pemerintah juga memberikan bantuan langsung pupuk dalam bentuk POG dengan jumlah yang dialokasikan sebesar 191,516 ribu ton pada tahun 2009 dan 293,293 ribu ton pada tahun 2010. Namun, besarnya alokasi POG bersubsidi maupun bantuan langsung pupuk tersebut, ternyata masih belum bisa memenuhi kebutuhan POG secara keseluruhan.

Pelaksanaan kebijakan subsidi maupun bantuan langsung POG dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Public Service Obligation (PSO) kepada BUMN yaitu PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kalimantan Timur untuk subsidi POG. Sementara itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, dan PT Berdikari untuk bantuan langsung POG. Dengan adanya penugasan tersebut, maka dengan sendirinya BUMN yang ditunjuk harus mendirikan industri POG, bekerja sama dengan industri POG, atau membina perusahaan untuk memproduksi POG.

Kebijakan-kebijakan di atas telah mendorong berdirinya pabrik-pabrik POG berskala besar. Pabrik tersebut umumnya bertindak atau berfungsi sebagai mitra produksi bagi BUMN yang telah mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertanian. Biasanya, proses produksi terikat dalam kontrak waktu yang ketat dan singkat, sehingga memerlukan peralatan dan bahan baku POG dalam jumlah yang cukup banyak.

Selain itu,meningkatnya kesadaran akan pertanian organik yang didukung oleh Kebijakan Go Organik 2010 dari Kementerian Pertanian, telah mendorong meningkatnya permintaan terhadap produk pertanian organik. Faktor yang lain seperti meningkatnya pemahaman yang benar akan fungsi pupuk organik, semakin mahal dan sulitnya mendapatkan pupuk kimia, serta berlimpahnya limbah organik yang dapat dijadikan sebagai bahan baku pupuk organik, telah ikut mendorong meningkatnya penggunaan pupuk organik.

Faktor-faktor di atas telah memberikan gambaran peluang berbisnis POG yang menggairahkan dan mendorong berdirinya produsen POG untuk menjual POG yang dihasilkannya ke pasaran bebas. POG yang dijual ke pasaran bebas biasanya tidak terikat dengan sistem subsidi atau bantuan langsung POG yang dikelola Kementerian Pertanian. Umumnya, produsen POG tersebut merupakan pengelola kebersihan yang memanfaatkan sampah organik menjadi kompos, kemudian memprosesnya menjadi POG. Kapasitas produksinya lebih kecil dan proses produksinya tidak terikat dengan kontrak waktu yang ketat, sehingga peralatan yang dibutuhkan tidak selengkap jika dibandingkan dengan produsen yang terikat dengan sistem subsidi atau bantuan langsung POG yang dikelola Kementerian Pertanian.

Pustaka
Membuat Pupuk Organik Granul dari Aneka Limbah Oleh Sri Wahyono, S.Si., M.Si., Ir. Firman L Sahwan, M.Si., & Drs. Feddy Suryanto

This entry was posted in Pertanian and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment